Urusan hak cipta terkait usaha bisnis karaoke milik Inul Daratista masih berlanjut. Kini Inul dituntut hukum perdata dengan total ganti rugi hampir Rp 5,5 triliun.Dengan no perkara: 08 / Hak Cipta / 2009, Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang menuntut Ainur Rohiman alias Inul. Perkara ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kini berkas telah diterima Pengadilan Negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar