Minggu, 08 Februari 2009

Inul Daratista Dituntut Rp 5,5 Triliun

Urusan hak cipta terkait usaha bisnis karaoke milik Inul Daratista masih berlanjut. Kini Inul dituntut hukum perdata dengan total ganti rugi hampir Rp 5,5 triliun.Dengan no perkara: 08 / Hak Cipta / 2009, Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang menuntut Ainur Rohiman alias Inul. Perkara ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kini berkas telah diterima Pengadilan Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar